UPDATE: Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021!
Suatu ketika mungkin Anda harus membubuhkan meterai di surat perjanjian yang akan ditandatangani sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara. Kemudian Anda kebingungan ketika meterai yang mau ditempel harus bernilai Rp. 6000 dan ternyata sudah habis dimanapun Anda mau membeli.
Tidak perlu bingung! ternyata itu bisa diganti dengan 2 (dua) helai meterai Rp. 3000.
Anda mungkin merasa ragu dan merasa khawatir itu akan mengurangi keabsahannya. Kepastian diperbolehkannya penggunaan 2 helai meterai Rp. 3000 itu sendiri didapat dari kantor pos. Informasinya kurang lebih sebagai berikut:
Ketentuan Penggunaan 2 Helai Meterai Rp. 3000 sebagai pengganti Meterai Rp. 6000
“Pembubuhan beberapa meterai tempel dilakukan pada tempat tanda tangan, dan tanda tangan tersebut harus dibubuhkan ebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.”
Adapun dokumen yang dikenakan bea meterai berdasarkan Undang-undang NO. 13 Tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata ;
- Akta-akta notaris termasuk salinannya ;
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk rangkapan-rangkapannya ;
- Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
-
- yang menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; atau
- yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (Surat Pengakuan Hutang)
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
-
- surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
- surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya ; jika digunakan untuk tujuan lain atau oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Discussion about this post