• Beranda
  • Tentang Rosid
  • Kebijakan Penggunaan
  • Disclosure
  • Hubungi
No Result
View All Result
JURNAL ROSID
  • Bisnis
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Metropolitan
  • Teknologi
  • Travelling
JURNAL ROSID
  • Bisnis
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Metropolitan
  • Teknologi
  • Travelling
No Result
View All Result
JURNAL ROSID
Home Metro

Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021!

Meterai 6000 dan 3000 masih tetap berlaku di tahun 2021. Selama 1 tahun ini merupakan masa transisi menuju penggunaan meterai 10000 sepenuhnya.

Rosid by Rosid
5 Januari 2021
in Metro
Reading Time: 2 mins read
0
Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021 (compress)
142
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan di WhatsApp

Tiba-tiba trafik tulisan Meterai Rp 6000 Habis? Pakai Saja 2 Helai Meterai Rp 3000 melejit tajam, baru ingat, kalau per 1 Januari tahun ini sudah masuk masa transisi meterai 10000. Ternyata banyak yang masuk karena adanya kebingungan, apakah meterai 6000 dan 3000 masih berlaku di 2021 ini?

Jawabannya adalah: ya, masih belaku!

Meterai 6000 dan 3000 masih tetap berlaku di tahun 2021. Selama 1 tahun merupakan masa transisi menuju penggunaan meterai 10000 secara total. Masa transisi ini diperlukan untuk memastikan meterai 6000 dan 3000 yang masih beredar bisa habis digunakan. Supaya bisa habis, tentu jangan ragu untuk menggunakannya.

Cara menggunakan meterai 6000 dan 3000 di masa transisi meterai 10000

Untuk menggunakan meterai 6000 dan 3000 di masa transisi meterai 10000 ini ada 3 cara dengan syarat minimal berjumlah 9000:

  1. Menggabungkan meterai 6000 dan 60000
  2. Menggabungkan meterai 6000 dan 30000
  3. Mengabungkan meterai 3000 sebanyak 3 rangkap.

“Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000,” ucap Hestu Yoga Saksama (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak)

Penggunaan meterai 6000 dan 3000 ini diproyeksikan selesai hingga akhir tahun 2020.

Tentang Meterai 10000

Perubahan bea meterai dari 3000 dan 6000 menjadi tarif tunggal 10000 sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2020 dan efektif mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021 dengan nilai Bea Meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Meski nilainya terlihat lebih besar, pada penggunaannya, meterai 10000 hanya dikenakan untuk transaksi lebih Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ke atas.

Salah satu pertimbangan pokok dari kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10000 adalah adanya kenaikan pendapatan per kapita penduduk Indonesia dibanding tahun 2000, ketika tarif bea meterai dinaikkan.

Objek Bea Meterai 10000

Adapun yang menjadi objek bea meterai menurut Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 adalah:

Bea Meterai dikenakan atas:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat
    perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  • surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta
    rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan
    nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah
    lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima
    juta rupiah) yang:

    1. menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
    2. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bea meterai dikecualikan untuk:

  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
  • Segala bentuk ijazah
  • Pendapatan terkait tunjangan dan gaji
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara
  • Kuitansi pajak pusat dan daerah
  • Tanda terima dalam organisasi
Share57Tweet36Send
Previous Post

3 Cara Mengurangi Ukuran atau Mengompres File PDF

Rosid

Rosid

Belajar Ngeblog dari 2008 | Web Master | Urang Sunda | Bobotoh Persib | Seorang Ayah | Suami dari www.mariana.my.id

Related Posts

5 Perilaku Pengendara Motor yang Menyebalkan Ketika Kita di Belakangnya

5 Perilaku Pengendara Motor yang Menyebalkan Ketika Kita di Belakangnya

by Rosid
16 April 2019
1

Baiklah, sekarang saya akan curhat unek-unek selama bersepeda motor. Setahun ini tiap harinya saya mengendarai "si gambot" N-Max dari dan...

ASUS Exclusive Store

Setelah Hadir di ITC Roxy Mas, ASUS Exclusive Store Kini Hadir di ITC Cempaka Mas (Bekasi Cyber Park Selanjutnya)

by Rosid
31 Agustus 2017
0

Sebagai brand teknologi global, tampaknya ASUS semakin menunjukan keseriusan dan agresifitasnya dalam menancapkan kekokohan bisnisnya di Indonesia. Salah satunya yaitu...

Discussion about this post

Load WordPress Sites in as fast as 37ms!

TERBARU

Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021 (compress)

Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021!

5 Januari 2021
3 Cara Mengurangi Ukuran atau Mengompres File PDF

3 Cara Mengurangi Ukuran atau Mengompres File PDF

13 November 2020
Pengalaman Ganti Paket Indihome dari Dual Play ke Single Play

Gara-gara TV Android, Jadi Ganti Paket Indihome dari Dual Play ke Single Play (Internet Only!)

20 Agustus 2020
5 Panel Hosting Alternatif cPanel Gratis Terbaru (Gak Mainstream!)

5 Panel Hosting Alternatif cPanel Gratis Terbaru (Gak Mainstream!)

19 Agustus 2020
Rahasia Jualan Bakso dan Mi Ayam

7 Rahasia Jualan Bakso dan Mi Ayam Ini Ternyata Jarang Disadari!

18 Agustus 2020

Populer Pekan Ini

  • Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSUD Pasar Minggu

    Pengalaman Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna di RSUD Pasar Minggu

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Solusi Alternatif Jika Google Diblokir di Indonesia

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Gara-gara TV Android, Jadi Ganti Paket Indihome dari Dual Play ke Single Play (Internet Only!)

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • 7 Aplikasi dengan Perlindungan Privasi yang Lebih Baik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Mencoba Cleaver, Software Gratis Untuk Mengelola VPS Agar Mudah Digunakan

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Cara Copy Paste Tulisan Dari Web yang Dikunci

    14464 shares
    Share 5786 Tweet 3616
  • ZenFone 3 Max dengan Segala Alasannya Kenapa Harus Dimiliki

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Atur Kronologi dan Penandaan di Facebook untuk Mengurangi Potensi Terjerat UU ITE Tanpa Disengaja

    38 shares
    Share 15 Tweet 10

DMCA.com Protection Status

Kecuali disebutkan secara khusus, artikel pada blog JURNAL ROSID didistribusikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi Non Komersial (CC-BY-NC)

NETWORK

ROSID.NET | JANURKUNING.COM | MIGRASIWP.COM | MILEZONE.ID | KODEQR.COM | SLOGAN

2011 - 2021 | dengan menggunakan ditenagai server

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Metropolitan
  • Teknologi
  • Travelling

CC-BY-NC 2011-2020 | Dibuat Dengan ❤