• Beranda
  • Tentang Rosid
  • Kebijakan Penggunaan
  • Disclosure
  • Hubungi
No Result
View All Result
JURNAL ROSID
  • Bisnis
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Metropolitan
  • Teknologi
  • Travelling
JURNAL ROSID
  • Bisnis
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Metropolitan
  • Teknologi
  • Travelling
No Result
View All Result
JURNAL ROSID
Home Metro

Meterai Rp 6000 Habis? Pakai Saja 2 Helai Meterai Rp 3000

Pernahkah Anda merasa bingung ketika harus menggunakan meterai Rp. 6000 dan ternyata meterainya habis. Kemudian ragu memakai yang Rp. 3000?

Rosid by Rosid
18 Oktober 2012
in Metro
Reading Time: 2 mins read
6
Meterai Rp 6000 Habis? Pakai Saja 2 Helai Meterai Rp 3000
1.9k
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan di WhatsApp

UPDATE: Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021!

Suatu ketika mungkin Anda harus membubuhkan meterai di surat perjanjian yang akan ditandatangani sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara. Kemudian Anda kebingungan ketika meterai yang mau ditempel harus bernilai Rp. 6000 dan ternyata sudah habis dimanapun Anda mau membeli.

Tidak perlu bingung! ternyata itu bisa diganti dengan 2 (dua) helai meterai Rp. 3000.

Anda mungkin merasa ragu dan merasa khawatir itu akan mengurangi keabsahannya. Kepastian diperbolehkannya penggunaan 2 helai meterai Rp. 3000 itu sendiri didapat dari kantor pos. Informasinya kurang lebih sebagai berikut:

Poster informasi yang memperbolehkan penggunanaan 2 helai meterai Rp. 3000 sebagai pengganti 1 helai meterai Rp. 6000
Poster informasi yang memperbolehkan penggunanaan 2 helai meterai Rp. 3000 sebagai pengganti 1 helai meterai Rp. 6000

Ketentuan Penggunaan 2 Helai Meterai Rp. 3000 sebagai pengganti Meterai Rp. 6000

“Pembubuhan beberapa meterai tempel dilakukan pada tempat tanda tangan, dan tanda tangan tersebut harus dibubuhkan ebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas.”

Adapun dokumen yang dikenakan bea meterai berdasarkan Undang-undang NO. 13 Tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk :

  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata ;
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya ;
  • Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk rangkapan-rangkapannya ;
  • Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
    1. yang menyebutkan penerimaan uang;
    2. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
    3. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; atau
    4. yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (Surat Pengakuan Hutang)
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
    1. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
    2. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya ; jika digunakan untuk tujuan lain atau oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Share756Tweet472Send
Previous Post

Dodongkal, Satu Lagi dari Kuliner Tradisional

Next Post

Peduli Terhadap Perkembangan Jurnalisme Warga, Kompas Adakan Seminar Bahasa

Rosid

Rosid

Belajar Ngeblog dari 2008 | Web Master | Urang Sunda | Bobotoh Persib | Seorang Ayah | Suami dari www.mariana.my.id

Related Posts

Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021 (compress)

Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021!

by Rosid
5 Januari 2021
0

Tiba-tiba trafik tulisan Meterai Rp 6000 Habis? Pakai Saja 2 Helai Meterai Rp 3000 melejit tajam, baru ingat, kalau per...

5 Perilaku Pengendara Motor yang Menyebalkan Ketika Kita di Belakangnya

5 Perilaku Pengendara Motor yang Menyebalkan Ketika Kita di Belakangnya

by Rosid
16 April 2019
1

Baiklah, sekarang saya akan curhat unek-unek selama bersepeda motor. Setahun ini tiap harinya saya mengendarai "si gambot" N-Max dari dan...

Next Post
Seminar "Merumuskan Bahasa dalam Media Online dan Jurnalisme Warga". (kira ke kanan) Gesit Ariyanto, Masmimar Mangiang, Pepih Nugraha, van Lanin

Peduli Terhadap Perkembangan Jurnalisme Warga, Kompas Adakan Seminar Bahasa

Survei : 80 Persen Responden Enggan Bermasyarakat dengan Kaum Homoseksual

Survei : 80 Persen Responden Enggan Bermasyarakat dengan Kaum Homoseksual

Discussion about this post

Load WordPress Sites in as fast as 37ms!

TERBARU

Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021 (compress)

Transisi Meterai 10000, Meterai 6000 dan 3000 Masih Belaku di 2021!

5 Januari 2021
3 Cara Mengurangi Ukuran atau Mengompres File PDF

3 Cara Mengurangi Ukuran atau Mengompres File PDF

13 November 2020
Pengalaman Ganti Paket Indihome dari Dual Play ke Single Play

Gara-gara TV Android, Jadi Ganti Paket Indihome dari Dual Play ke Single Play (Internet Only!)

20 Agustus 2020
5 Panel Hosting Alternatif cPanel Gratis Terbaru (Gak Mainstream!)

5 Panel Hosting Alternatif cPanel Gratis Terbaru (Gak Mainstream!)

19 Agustus 2020
Rahasia Jualan Bakso dan Mi Ayam

7 Rahasia Jualan Bakso dan Mi Ayam Ini Ternyata Jarang Disadari!

18 Agustus 2020

Populer Pekan Ini

  • Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSUD Pasar Minggu

    Pengalaman Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna di RSUD Pasar Minggu

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Solusi Alternatif Jika Google Diblokir di Indonesia

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Gara-gara TV Android, Jadi Ganti Paket Indihome dari Dual Play ke Single Play (Internet Only!)

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • 7 Aplikasi dengan Perlindungan Privasi yang Lebih Baik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Mencoba Cleaver, Software Gratis Untuk Mengelola VPS Agar Mudah Digunakan

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Cara Copy Paste Tulisan Dari Web yang Dikunci

    14464 shares
    Share 5786 Tweet 3616
  • ZenFone 3 Max dengan Segala Alasannya Kenapa Harus Dimiliki

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Atur Kronologi dan Penandaan di Facebook untuk Mengurangi Potensi Terjerat UU ITE Tanpa Disengaja

    38 shares
    Share 15 Tweet 10

DMCA.com Protection Status

Kecuali disebutkan secara khusus, artikel pada blog JURNAL ROSID didistribusikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi Non Komersial (CC-BY-NC)

NETWORK

ROSID.NET | JANURKUNING.COM | MIGRASIWP.COM | MILEZONE.ID | KODEQR.COM | SLOGAN

2011 - 2021 | dengan menggunakan ditenagai server

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Metropolitan
  • Teknologi
  • Travelling

CC-BY-NC 2011-2020 | Dibuat Dengan ❤