Tiba-tiba trafik tulisan Meterai Rp 6000 Habis? Pakai Saja 2 Helai Meterai Rp 3000 melejit tajam, baru ingat, kalau per 1 Januari tahun ini sudah masuk masa transisi meterai 10000. Ternyata banyak yang masuk karena adanya kebingungan, apakah meterai 6000 dan 3000 masih berlaku di 2021 ini?
Jawabannya adalah: ya, masih belaku!
Meterai 6000 dan 3000 masih tetap berlaku di tahun 2021. Selama 1 tahun merupakan masa transisi menuju penggunaan meterai 10000 secara total. Masa transisi ini diperlukan untuk memastikan meterai 6000 dan 3000 yang masih beredar bisa habis digunakan. Supaya bisa habis, tentu jangan ragu untuk menggunakannya.
Cara menggunakan meterai 6000 dan 3000 di masa transisi meterai 10000
Untuk menggunakan meterai 6000 dan 3000 di masa transisi meterai 10000 ini ada 3 cara dengan syarat minimal berjumlah 9000:
- Menggabungkan meterai 6000 dan 60000
- Menggabungkan meterai 6000 dan 30000
- Mengabungkan meterai 3000 sebanyak 3 rangkap.
“Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000,” ucap Hestu Yoga Saksama (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak)
Penggunaan meterai 6000 dan 3000 ini diproyeksikan selesai hingga akhir tahun 2020.
Tentang Meterai 10000
Perubahan bea meterai dari 3000 dan 6000 menjadi tarif tunggal 10000 sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2020 dan efektif mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021 dengan nilai Bea Meterai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Meski nilainya terlihat lebih besar, pada penggunaannya, meterai 10000 hanya dikenakan untuk transaksi lebih Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) ke atas.
Salah satu pertimbangan pokok dari kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10000 adalah adanya kenaikan pendapatan per kapita penduduk Indonesia dibanding tahun 2000, ketika tarif bea meterai dinaikkan.
Objek Bea Meterai 10000
Adapun yang menjadi objek bea meterai menurut Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 adalah:
Bea Meterai dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat
perdata; dan - Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta
rangkapnya; - akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun; - Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah
lelang, dan grosse risalah lelang; - Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) yang:- menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bea meterai dikecualikan untuk:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
- Segala bentuk ijazah
- Pendapatan terkait tunjangan dan gaji
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara
- Kuitansi pajak pusat dan daerah
- Tanda terima dalam organisasi
Discussion about this post