Sentra GAKUMDU Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2012 Gelar Rapat Koordinasi

Tigaraksa – Menyongsong 3 hari menjelang tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2012, Senin (19/11/2012) Sentra GAKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Panwaslu Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa melakukan Rapat Koordinasi yang bertempat di Ruang Parakan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya (sekaligus membuka), Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, H. Surya Bagja, SH., MH. menyampaikan bahwa semua unsur Panwaslu harus taat aturan. “Kinerja kita dilindungi oleh hukum dan undang-undang, jadi jangan khawatir untuk menegakan aturan. Dalam menjalankan tugas, Panwaslu Kabupaten Tangerang sampai ke tingkat bawah (Panitia Pengawas Lapangan) harus membawa selalu SIM – P, yaitu Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas.” Tegas Surya Bagya.

Rapat Koordinasi ‘Sentra Gakumdu’ Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Koordinasi yang dibagi ke dalam tiga panel (sesuai kelembagaan) dimulai dengan pembahasan Prosedur, Mekanisme dan Waktu Penangan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada di Panwaslu yang disampaikan oleh Nurkhayat Santosa, S.E selaku Koordinator Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran.

Pada panel kedua dibahas mengenai Pola Penanganan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemilukada yang disampaikan oleh Koordinator Tim Penyidik Polres Kota Tangerang. Khusus mengenai Pemilu, Panelis meminta kepada seluruh jajaran Panwaslu sampai ke tingkat bawah untuk benar-benar peka dan mendalami setiap kejadian, mengingat disaat yang bersamaan (dengan tidak mengurangi kesipan) kalender Kamtibmas sendiri cukup padat, diantaranya harus mengantisipasi keamanan masih banyaknya demontsrasi buruh dan menjelang Operasi Lilin Hari Raya Natal 2012.

Polresta Tangerang memastikan bahwa pihak Kepolisian sampai ke tingkat Polsek sudah siap untuk bekerja sama dengan Panwaslu.

Panel ketiga yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa mengingatkan kembali poin-poin Pola Penanganan Perkara Tindak Pidan Pemilukada Sesuai KUHAP yang sempat dibahas pada koordinasi sebelumnya.

Koordinasi itu sendiri sebagai tindak lanjut penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu dan terkooordinasi antara unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tertuang dalam nota kesepahaman ketiga lembaga tersebut.

Dengan adanya Sentra Gakumdu diharapkan dapat tercapai penegakan hukum tindak pidana Pemilu sesuai dengan prinsip peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak.

Salah satu poin penting pada rapat koordinasi tersebut adalah laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Panwaslu sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran yang disertai dengan beberapa syarat formil dan materil. Ini wajib diketahui oleh masyarakat yang akan mengadukan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2012.

Sementara untuk penertiban atribut kampanye pada hari tenang (6 – 8 Nopember 2012), perlu diketahui bahwa hal tersebut bukan tugas mutlak Panwaslu di tingkat kecamatan. Panwaslu Kecamatan hanya berkewajiban menyampaikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan untuk menertibkan atribut-atribut kampanye yang dimaksud. Terkait anggaran juga dikabarkan bahwa Satpol PP sudah diberi anggaran untuk menjalankan tugasnya terkait Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2012.