Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya

bitcoin

Pernyataan Bank Indonesia terkait Bitcoin dan virtual currency lainnya akhirnya resmi dikeluarkan melalui siaran pers tertanggal 6 Pebruari 2014 dan dimuat di website resmi http://bi.go.id. Pernyataan resmi ini menegaskan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Respon dari Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia menambah rangkaian respon negatif otoritas moneter terhadap Bitcoin. Meski demikian, jika diperhatikan secara seksama pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tidak seketat otoritas di Korea Selatan dan China yang dengan tegas melarang penggunaan bitcoin. Ya, Bank Indonesia hanya menghimbau agar masyarakat berhati-hati.

Berikut kutipan lengkapnya :

No: 16/  6  /DKom
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Jakarta, 6 Februari 2014

Departemen Komunikasi

Peter Jacobs
Direktur

Sumber : http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx

Demam Bitcoin semakin fenomenal, tidak hanya di luar negeri tapi juga di Indonesia. Kian hari semakin banyak orang yang tertarik menjadi miner (sebutan untuk penambang Bitcoin).Bitcoin merupakan mata uang digital yang diperkenalkan di dunia untuk pertama kalinya pada tahun 2009 oleh seseorang yang menggunakan nama Satoshi Nakamoto. Dalam transaksi Bitcoin, tidak menggunakan perantara, atau tanpa bank, bahkan tidak perlu identitas.

Dalam satu tahun terakhir, nilai tukar bitcoin melejit ratusan kali lipat. Bayangkan saja, pada tanggal 1 Januari 2013 nilai tukarnya tercatat  hanya Rp 128 ribu. Tepat dengan dirilisnya siaran pers Bank Indonesia hari ini, kurs Bitcoin Rp 9.803.00. Meski demikian, grafiknya tidak seratus persen menanjak, bahkan Bitcoin memiliki fluktuasi yang sangat tinggi. Puncaknya pada tanggal 30 Nopember 2013 nilai tukar bitcoin sempat menyentuh angka Rp 12.611.200.

Meski terlihat menggiurkan, sejatinya Bitcoin memiliki resiko yang tinggi. Di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu. Harus menggunakan pertimbangan ekstra dalam membuat keputusan untuk membeli atau menjual Bitcoin.

Sayangnya, mata uang virtual semacam Bitcoin mempunyai potensi penyalahgunaan yang sangat besar. Ia menciptakan daya tarik bagi para penjahat cyber, pelaku pencucian uang, transaksi dan perdagangan ilegal/kriminal dan berbagai jenis kejahatan lainnya.